News

Pembunuh Anggota Kostrad Dituntut 12 Tahun Penjara

[ad_1]

PEKANBARU – Andi Firmansyah Harianja, terdakwa pembunuhan Kopda Dodi Santoso, anggota TNI dari Kostrad dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa terbukti sengaja membunuh korban.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Kopda Dadi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Jalan Teratai, Selasa (5/4/2016).

Di hadapan majelis hakim, JPU Sukatmini menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHAP tentang pembunuhan.

(Baca Juga: TNI-Polri Buru Penabrak Anggota Kostrad)

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan dipersidangan terdakwa terbukti membunuh korban dengann cara menabrakanya. “Untuk itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana kurungan 12 tahun,” ucap Sukatmini.

Atas tuntutan 12 tahun itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan Pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya.

Usia mendengarkan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan menerima pledoi terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pledoi,”ucap Hakim Martin.

Kasus pembunuhan anggota Kostrad itu terjadi pada 24 Oktober 2015. Saat itu Kopda Dodi ditugaskan untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Saat kejadian, korban sidang berada di salah satu posko kebakaran hutan dan lahan yakni di depan Purna MTQ Pekanbaru.

(Baca Juga: Polisi Tembak Pembunuh Anggota Kostrad)

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban melihat ada keributan dua kelompok di Purna MTQ. Melihat hal itu korbanpun melerai keributan dan membubarkan massa. Sempat bubar, salah satu kelompok dengan pentolannya, Caca Gurning kembali datang dan menabrak korban dengan mobil.

Korban terjatuh kemudian dilindas hingga beberapa meter menyebabkan korban tewas dengan kepala pecah. Saat kejadian, terdakwalah yang mengeksekusi anggota TNI AD dari kesatuan elit itu. Namun sayang hingga kini polisi dan TNI AD belum berhasil menangkap Caca Gurning, aktor utama kasus ini.

[ad_2]

To Top