News

Pelapor Korupsi Akan Dapatkan Imbalan Dari KPK Sebesar 10% dari Total Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akan memberikan imbalan kepada pelapor korupsi dengan alasan bisa membantu upaya memberantas korupsi.

Praktek ini sudah dilakukan oleh KPK selama lima tahun terakhir dan pemberian imbalan uang bagi pelapor ini ada dasar hukumnya.

Adapun besar imbalan yang akan diberikan kepada pelapor adalah 0,02% dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi bersangkutan.

Kepala Biro Hukum, KPK Khaidir Ramli, menjelaskan kepada BBC Indonesia bahwa pemberian imbalan dicakup oleh Peraturan Pemerintah No.71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi.

Namun ada syarat-syarat agar pelapor bisa meminta pemberian imbalan tersebut.

“Jadi kita tunggu permintaan dari mereka, Kalau meraka merasa berjasa dan laporan yang mereka berikan bermanfaat dalam pembuktian suatu tindak pidana koruopsi, silahkan mengajukan permintaan kepada kita. Nanti kita lakukan klarifikasi.”

“Mana pelapor yang materinya lebih menentukan, yang lebih dominan. Kalau materi yang dia laorkan itu tidak bisa kita manfaatkan untuk pembuktian tentu dengan sendirinya laporan itu tidak bernilai,” kata Khaidir Ramli.

Syarat lainnya adalah kasus yang dilaporkan itu terbukti secara hukum dan uang negara hasil korupsi itu telah dikembalikan kepada negara.

KPK Naikkan Imbalan Masyarakat Pelapor Kasus Korupsi Jadi 10 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menaikan imbalan bagi masyarakat yang mampu mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi. Menurut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya berencana menambahkan imbalan dari 0,02% menjadi 10%.

Ia mengatakan, hal tersebut dipastikan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Hal ini dipertegaskan Alexander dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, dalam diskusi publik, Jumat (28/4/2017).

Alex menilai, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun diduga, nilai imbalannya terlalu kecil sehingga kurang direspon oleh masyarakat.

To Top