News

Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat Resmi Ditahan

Alih-alih memroses, Muhammad Hidayat (52) yang sempat membuat heboh karena mempolisikan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, justru kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Pasalnya tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan itu telah resmi ditahan sejak Jumat (14/7) malam.

Penahanan dilakukan setelah lebih 12 jam dia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski begitu, pria paru baya ini mengaku belum mengetahui alasan pasti penahanan itu.

“Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik,” kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/7) malam.

Sejak pukul 09.00 WIB, Hidayat telah menjalani pemeriksaan. Adapun materi pemeriksaannya berkaitan dengan ujaran kebencian. Namun, Hidayat mengaku jika hari ini penyidik tidak memintai keterangan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. “Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan,” terang dia.

Hidayat mengaku, mereka akan melakukan upaya praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan juga telah melaporkan Kapolda Metro Jaya ke Mabes Polri. “Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,” tukas dia.

To Top