News

Pelaku Utama Perdagangan Hewan Langka Dibekuk

[ad_1]

SAMARINDA – Seorang pelaku utama penjualan hewan langka antar provinsi di Kalimantan berhasil dibekuk Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang.

Pelaku bernama Muhamad Gafur (25) ditangkap di Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah memasok sejumlah hewan dilindungi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Terungkapnya kasus ini berkat pengembangan penyelidikan terhadap seorang yang lebih dulu tertangkap pada Bulan September 2015 lalu. Pelaku dengan inisial Fr (16) menjual hewan langka di Samarinda melalui situs media sosial.

(Baca Juga: Remaja di Samarinda Jual Hewan Langka di Facebook)

Gafur ditangkap di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. “Dialah penyupai hewan langka yang dijual di Samarinda dan mengirim ke Fr dengan menggunakan jasa bus antar provinsi,” kata Koordinator Polisi Hutan dan PPNS Kehutanan Kaltim, Suriyadi, Selasa (5/4/2015).

Dari tangan Gafur, sejumlah barang bukti transaksi penjualan hewan langka berhasil disita. Pelaku mengaku mendapatkan hewan-hewan langka mengumpulkan hewan langka ini dari sejumlah orang di Kalsel.

Hewan langka yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi dan masuk kategori apendiks dua. Kategori ini adalah hewan yang terancam punah apabila diperjual-belikan.

Hewan yang diperdagangkan pelaku antara lain lutung merah, elang bonggol, hingga kucing hutan. Seluruh penjualan hewan langka ini dilakukan melalui transaksi elektronik tanpa tatap muka.

“Dia kumpulkan hewan juga dibelinya secara kecil-kecilan dari sejumlah orang di Kalsel lalu dijualnya secara online. Dikirim ke Samarinda untuk diperdagangkan secara online juga,” papar Suryadi.

Gafur sendiri mengakui jika perdagangan hewan langka di Kalsel termasuk bebas. Tak sedikit dia mendapatkan hewan langka itu di pasar tradisional dan dijual tanpa rasa khawatir ditangkap.

“Orang yang menjual ke saya itu mengambil hewan di hutan lalu dijual di pasar. Saya beli seperti belanja biasa. (Penjualan hewan langka) di barabai bebas saja,” kata Gafur.

Untuk kelanjutan kasus ini, pihak polisi hutan menggandeng petugas kepolisian dari Polresta Samarinda. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

[ad_2]

To Top