News

Pelaku Utama Pembakaran Rutan Malabero Diancam Penjara Seumur Hidup

[ad_1]

BENGKULU – Polisi telah menetapkan 17 tersangka pembakaran Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Jumat 25 Maret 2016 malam. Akibat kejadian ini, lima tahanan di kamar 07 blok A tewas terbakar.

Dari 17 tersangkan, tiga di antaranya dalah Ek, Mt, dan Mi. Ek disangkakan sebagai provokator dugaan pemicu kebakaran rutan, sedangkan Mt dan Mi disangkakan sebagai pelaku dalam dugaan pembakaran tersebut.

”Ek sebagai provokator, Mt dan Mi tersangka pembakaran dalam rutan,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron, Senin (28/3/2016).

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka utama dikenakan ancaman akumulatif. Hal itu lantaran ketiganya memiliki lebih dari satu peran, termasuk tersangka provokator, yang berperan sebagai pelaku perusakan secara bersama-sama.

”Tiga pelaku utama provokator dan pembakaran dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” seru Ghufron.

Sebelumnya, pada Sabtu 26 Maret 2016, Polres Kota Bengkulu telah meminta keterangan 14 tahanan sebagai saksi. Polisi kembali meminta keterangan dari enam saksi lain pada Minggu 27 Maret. Total saksi yang dimintai keterangan atas kebakaran di Rutan Malabero sebanyak 20 orang.

[ad_2]

To Top