News

Pelaku Penganiayaan Dilepas, Korban Marah-Marah di Kantor Polisi

[ad_1]

MEDAN – Hendri Saragih mencak-mencak begitu mengetahui pelaku yang menganiaya dirinya hingga menyebabkan 11 luka jahitan di lengannya, dibebaskan Polsek Percut Sei Tuan.

Pria berusia 57 tahun itu, bahkan mengaku, tak terima dan berencana melaporkan Polsek Percut Sei Tuan, ke Polresta Medan dan Propam Polda Sumut.

“Jelas saya enggak terima dan sakit hati. Masa pelakunya dilepas polsek. Saya tahunya pas ngecek ke dalam, kata Jupernya, pelaku sudah dibebaskan,” kata pria yang tinggal di Dusun 1, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Dikatakan korban yang berprofesi sebagai petani ini lagi, akibat pihak Polsek Percut tak melakukan koordinasi dengan dirinya dalam membebaskan pelaku yang bernama Morid alias Morid Sidabutar (43) warga Jalan Pelajar Medan, membuat ia dan para petani lain merasa terancam, apabila nantinya kembali bertemu pelaku di sawah maupun lapangan.

“Inikan bisa membahayakan saya dan para petani lain, kalau tiba-tiba kami jumpa dia (pelaku) di ladang. Soalnya kami enggak tahu dia sudah bebas dan polisi enggak ada ngasih tahu ke saya selaku korbannya. Makanya saya rencananya mau melaporkan kasus ini ke Polresta dan Propam Polda Sumut,” ungkap korban dengan nada kesal.

Dikatakannya, alasan polisi dalam membebaskan pelaku juga tak wajar. Saat menanyakan tentang pelaku di Mapolsek Percut Sei Tuan, siang tadi, juru periksa yang menangani kasus tersebut mengaku ke korban kalau pelaku tak bisa ditahan karena tidak waras alias gila.

“Masa dibilang jupernya, kalau si Morid itu gila. Padahal tahu kali saya dia tidak gila. Si Morid itu adalah Toke dipersawahaan itu, sudah 3 tahun saya kenal dengan dia,” tuturnya.

Diakuinya, aksi penganiayaan yang telah dilaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan, yang tertuang di bukti lapor Nomor: STTLP/896/IV/2016/SPKT/Percut tersebut, terjadi Kamis 31 Maret 2016. Berawal ketika korban hendak menanyakan prihal bantuan dana kebersihan sawah yang sudah dikerjakan orang lain.

Dalam laporan tersebut, Hendir mengaku dipukul dan mendapat luka sayatan dari golok yang dilakukan oleh Morid.

“Pas dipukulnya mukaku sekali, aku ngelak. Kedua kalinya kena rahangku sampai bengkak. Baru dia mau ngambil golok yang biasa kupakai bertani, kutahan dan dia berhasil mencabutnya hingga tanganku harus mendapatkan 11 jahitan,” jelas Hendri.

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah dibebaskan dengan alasan pelaku mengalami gangguan jiwa. “Dibilang jupernya pula dia gila dan mengatakan jika pelaku ada surat gilanya. Pas kutanyakan lagi mana kartu gilanya yang membuktikan, enggak mau jupernya menunjukan,” pungkas Hendri.

Sementara, saat wartawan bertanya ke petugas kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, mereka tidak memberikan keterangan.

[ad_2]

To Top