Showbiz

Pelaku Penganiaya Tamara Bleszynski Belum Jadi Tersangka

[ad_1]

KUTA – Pihak kepolisian belum bisa memberikan status tersangka kepada pelaku penganiayaan terhadap Tamara Bleszynski, I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (40).

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Inspektur Polisi Satu, Zulkipli Ritonga, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan tersebut. Sehingga pelaku masih berstatus saksi.

“Setelah hasil pemeriksaan kami akan gelar perkara. Bisa jadi pelaku jadi tersangka,  tapi kami masih menunggu hasil visum,” kata Zulkipli di Kuta Utara, Badung, Senin (18/4/2016).

Namun begitu, Zulkipli menegaskan pelaku dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Meskipun pihaknya hingga kini belum bisa membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

“Maaf, masalah isi belum bisa kami sampaikan kepada teman-teman,” tegasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa pelaku telah menganiaya Tamara dengan cara menjambak rambutnya pada Kamis 14 April 2016 sekira pukul 19.20 Wita, di jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

[ad_2]

To Top