News

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Serang Terungkap

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Serang Terungkap

Jakarta, Liputan7up.com – Misteri kematian Tia (42) warga Kampung Pasirangdu RT 003 RW 002, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, berhasil disibak. Nyatanya pembunuh Ibu Rumah Tangga (IRT) ini adalah selingkuhannya yang berinisial AN (23) asal Cikeusik, Pandeglang.

Petugas kombinasi Rerserse Mobile (Resmob) dan Team Juara Polda Banten serta Reskrim Polres Serang Kota berhasil membekuk pelaku di daerah Tambora, dalam suatu rumah kontrakan di Jelambar Baru RT 008 RW 006, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/1) dini hari.

“Sesudah kita gelar masalah pada tanggal 14 Januari 2019 di Subdit Jatanras Polda Banten keluar satu nama yang kita sangka ia adalah pelaku. Jam 14.00 WIB, Resmob Polres Serang Kota bersma Resmob Krimum Polda Banten pergi ke Jakarta persisnya di Tambora, yang kita sangka pelaku berada di sana cocok sampai di Tambora tim lakukan pengintaian pukul 02.00 WIB tanggal 15, pelaku berhasil kami kuasai dan kami lumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira di Mapolres Serang.

Sesudah dikerjakan kontrol, tersingkap jika pelaku mempunyai jalinan spesial dengan korban. Cerita cinta kedua-duanya muncul pada saat korban dan pelaku berjumpa di angkutan umum di daerah Cikande, Serang, dimana daerah tersebut tempat korban mencari kerja pada tanggal 3 Januari 2019.

“Tanggal tiga izin ke orangtua pergi ke Cikande. Pada saat diperjalanan pelaku satu angkot dengan korban nah di perjalanan pelaku coba godain korban. Serta korban tergoda meminta nomer telephone dan dikasihkan,” kata Ivan.

Esok harinya tanggal 4 Januari, pelaku ajak korban ke kontrakan korban di Kota Serang. Lantas korban dan pelaku pergi menggunakan angkutan umum. Setibanya di muka kantor BNNP di Cipocok Kota Serang, korban bersama dengan terduga turun, sambil bicara pada korban “neng di kontrakan aa ramai beberapa orang, di stu saja ngelakuinnya,” lalu korban juga bersedia. “Mereka di TKP (semak-semak dekat kuburan) melakukan perbuatan mesum,” jelas Ivan.

Menurut pernyataan pelaku, sesudah melakukan perbuatan mesum, pelaku jujur pada situasi ia pada korban jika ia bukan orang ada. Selesai dengar kesaksian pelaku, korban lalu geram.
“Selalu saya jujur. Ia katakan saya tidak terima tuturnya saya diginiin selalu, ia teriak 3x tolong-tolong. Sangking paniknya saya cekik. Cocok ia lemes saya juga lemes saya mengambil tambang ikat kaki tangannya cekik kembali. Saya mengambil cincin kalung, anting, uang HP, lalu kabur ke Jakarta,” tuturnya.

Atas berbuatannya AN dijaring masalah 339 KUHP mengenai pembunuhan dengan intimidasi penjara 20 tahun.

To Top