Pelaku Pembakar Istri Berhasil Diringkus Di Pondok Indah

Jakarta, Liputan7up.com – Abdul Arham, (45), warga Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pelaku bakar istrinya, Andi Umrah, (36) pada akhirnya dibekuk polisi. Abdul ditangkap dari persembunyiannya di salah satunya rumah di kompleks Pondok Indah, Jl Pengawasan kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa malam, (4/12) pukul 23.55 wita.

Bapak empat anak ini diamankan sesudah sembilan hari dalam pelariannya di Kota Makassar. Waktu proses penangkapan, Abdul sudah sempat berupaya kabur walau sebenarnya telah dikasih 3x tembakan peringatan.

“Pelaku keluar dari pintu, sesaat rumah telah dikepung. 3x dilepaskan tembakan peringatan akan tetapi tidak digubris pada akhirnya kita lumpuhkan dengan menembak kakinya. Sesudah itu dibawa ke RS Bhayangkara dan pagi ini ke arah Kabupaten Barru,” kata AKBP Burhaman yang di konfirmasi, Rabu (5/12).

Rumah tempat bersembunyi oleh pelaku ini tidak didapati tentu punya keluarga atau bagaimana. Sudah sempat terdengar satu nada orang yang lain saat proses penangkapan tapi tidak sudah sempat diinterogasi karena perhatian konsentrasi ke pelaku yang berupaya melarikan diri.

Seperti yang diberitakan awal mulanya, tindak pembakaran istri berlangsung, Senin pagi lalu, (26/11). Abdul Arham menyiram istrinya, Andi Umrah dengan bensin type Pertalite, sesudah itu disulut api. Sesudah itu Abdul Arham langsung melarikan diri.

Tindakan ini dilihat langsung oleh anaknya yang masih SD. Waktu peristiwa itu berlangsung, istri pelaku bertemu dengan anaknya untuk memasangkan sepatu sambil menanti jemputan becak motor buat ke sekolah. Waktu itu korban Andi Umrah disiram dan dibakar dari arah belakangnya sehingga luka bakar yang dirasakannya semakin banyak dibagian punggung dan tangan. Korban selamat sesudah dirawat di RSUD Barru dan dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

“Motif pelaku membakar istrinya dilandasi sakit hati karena istrinya menuntut cerai,” kata AKBP Burhaman.

Atas tindakannya itu pelaku dijaring masalah 351 ayat 1 KUHP mengenai Tindak Penganiayaan Berat dengan intimidasi hukuman diatas 5 tahun.

Exit mobile version