News

Pejabat-Pejabat yang Terlibat Korupsi e-KTP Harus Diberhentikan Sementara

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara pejabat-pejabat yang dalam dakwaan disebut menerima aliran dana korupsi KTP el. Pejabat yang dimaksud Fickar adalah mereka yang nerada di bawah koordinasi pemerintahan seperti menteri, gubermur aktif dan sebagainya.

“Bagi nama-nama pejabat yang berada di bawah koordinasi penerintahan seperti menteri, gubernur aktif, dan pihak-pihak yang menjalankan pemerintahan, maka sudah selayaknya pesiden memberhentikan mereka untuk senentara,” kata Fickar.

Pemberhentian sementara itu menurutnya harus dilakukan supaya kasus hukum yang berjalan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Agar tidak mengganggu jalannya program pemerintahan,” ucap Fickar.

Selanjutnya, kata Fickar, biar pengadilan yang menentukan apakah pejabat-pejabat tersebut benar-benar terlibat dalam mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Jika benar terbukti, maka layak pejabat-pejabat tersebut diberhentikan secara permanen.

“Jika bukti-bukti itu terkonfirmasi melalui saksi-saksi di persidangan, maka cukup dasar dan alasan hukum untuk memberhentikan mereka secara tetap,” terang Fickar.

Seperti diketahui, dakwaan kasus korupsi KTP el mengungkapkan nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia ikut mencicipi uang haram tersebut. Nama-nama itu adalah Setya Novanto, Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno dan lain sebagainya.

To Top