News

Pegawai MA Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

[ad_1]

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung (MA) Royani kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kedua kalinya Royani mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Iya ini sudah yang kedua kali (mangkir),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).

(Baca juga: KPK Endus Keterlibatan Bos Paramount Enterprise di Suap PN Jakpus)

Yuyuk menegaskan, Royani tak pernah memberikan keterangan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Royani, pada hari ini empat saksi lainnya terkait kasus yang sama juga mangkir. Mereka yakni pegawai swasta Suhendra Atmadja, pegawai swasta Harlijanto Salim, pegawai bagian legal di PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, karyawan swasta Wawan Sulistiawan dan office boy Menara Matahari lantai 3 dan lantai 23 Jalan Boulevard Palem Raya Nomor 7 Tangerang Recki.

“Penyidik akan memanggil ulang kembali,” ujar Yuyuk.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International yang menyuap Edy Nasution.

Keduanya tertangka basah oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat dilakukan serah terima uang Rp50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April 2016 lalu. Edy dijanjikan menerima Rp500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut.

[ad_2]

To Top