Pedagang Pasar Tunjungan Bakal Gugat Walikota Risma

Jakarta, Liputan7up.com – Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan siap menuntut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan deretan direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya. Tuntutan tersebut akan dilayangkan karena revitalisasi Pasar Tunjungan yang sampai saat ini belumlah direalisasikan.

“Pasar Tunjungan ini telah tidak wajar kembali. Lihat saja kondisinya saat ini ini kumuh, bocor, pengap dan gelap,” kata Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso seperti dikutip dari Pada, Jumat (4/1).

Menurutnya, tuntutan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam tempo dekat. Langkah hukum yang akan dikerjakan pedagang menjadi bentuk kekecewaan pedagang pada wali kota dan PD Pasar Surya atas tidak adanya tindak lanjut revitalisasi Pasar Tunjungan.

Johniel memberikan, masalah yang lain adalah tempat parkir dipadati kendaraan orang yang kerja dalam tempat lainnya.

“Jika saat malam hari tidak ubahnya rumah hantu. Ini begitu kontras dengan pusat belanja modern yang ada di muka pasar ini,” tuturnya.

Gagasan revitalisasi yang tidak kunjung dilaksanakan, katanya, membuat pedagang di Pasar Tunjungan makin terjatuh. Jumlahnya konsumen dapat dihitung dengan jari sehingga pedagang yang buka toko selalu menyusut dan kini sekitar 10 lapak yang aktif membuka.
“Situasi ini telah berjalan lebih dari 10 tahun. Tidak jelas apakah yang ingin dikerjakan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Parahnya kembali PD Pasar Surya selalu memungut retribusi atau iuran service pasar (ILP),” katanya.

Berdasar pada surat direksi PD Pasar Surya diputuskan jika mulai Januari 2018, beberapa pedagang, ikut semua pedagang di pasar yang lain di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 %. Dengan begitu, pedagang mesti memikul PPn 10 % karena PPn 10 % telah termasuk juga dalam elemen ILP yang diambil PD Pasar Surya semenjak diputuskan menjadi entrepreneur terkena pajak (PKP), yaitu badan usaha yang diharuskan lakukan pengambilan pajak.

“Kami sudah ada hampir delapan bulan tidak membayar retribusi. Karena, PD Pasar Surya mengenakan penambahan PPn 10 % ke pada kami yang jelas-jelas sepi. Ini begitu memberatkan. Janganlah cuma minta iuran, tetapi harus juga mengatur Pasar Tunjungan,” tegas Johniel.

Pedagang Pasar Tunjungan pada 2016 sempat menuntut Wali Kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada step perantaraan diraih persetujuan sehingga tuntutan pedagang dicabut. Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia lakukan revitalisasi. Tetapi persetujuan yang dituangkan dalam penentuan PTUN yang sudah berkekuatan hukum itu tidak ada tindak sambungnya.

Pihaknya telah berkali-kali minta audensi dengan wali kota dan tidak memperoleh tanggapan. Dengan lihat situasi yang tidak memihak pada pedagang, jadi P3T akan memutuskan meniti langkah hukum.

“Waktu ini draf tuntutan sedang disempurnakan. Utamanya minta supaya revitalisasi Pasar Tunjungan selekasnya dikerjakan sesuai dengan penentuan PTUN. Tidak hanya itu, menampik pengenaan PPn 10 % yang double” tuturnya.

Sesaat itu, Direktur Tehnik dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Zandi Ferryansa mengatakan, belumlah terealisasinya gagasan revitalisasi adalah menjadi bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberi penyertaan modal dan menanggapi keadaan PD Pasar Surya.

“Karena revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ke-3,” tuturnya.

Akan tetapi, lanjut ia, ada analisis mengenai perpajakan dan keadaan finansial di PDPS sehingga penyertaan modal dari Pemkot Surabaya yang digunakan untuk revitalisasi Pasar Tunjungan belumlah dilaksanakan.

Perpajakan yang ditujukan adalah awal mulanya Pemkot Surabaya sudah memberi penyertaan modal Rp 20 miliar. Cost itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. Akan tetapi lalu ada permasalahan perpajakan sehingga pada 2015 rekening PD Pasar Surya sudah sempat dikunci dan pada 2017 dikunci keseluruhan.

“Hingga Pemkot Surabaya pada akhirnya lakukan kehati-hatian untuk lakukan penyertaan modal,” tutupnya.

Exit mobile version