Pasutri Pelaku Perampok Sopir Taksi Online Diringkus Di Mojokerto

Jakarta, Liputan7up.com – Suami istri pelaku perampokan dan penusukan sopir taksi online di Mojokerto, Jatim, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam memperlancar laganya, pasutri ini dibantu dua pelaku lainnya, satu salah satunya masih buron.

Beberapa pelaku yaitu Eka Wahyu Sumitra (23) dan istrinya Suswati (23), warga Jalan Kupang segunting II/14 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Isman Cahyo Suryanto (21) warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dan satu kembali pelaku inisial FDK, masih buron.

Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pasutri diamankan di tempat tinggalnya di Surabaya pada Senin (31/1). Eka Wahyu Sumitra sangat terpaksa ditembak kakinya karena berupaya kabur saat diamankan.

“Sesudah dua terduga kita amankan, kita bangun ke pelaku lainnya yaitu ICS (Isman Cahyo Suryanto) di Mojokerto,” Kata AKP Seto, saat pertemuan wartawan di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/1).

Tidak hanya mengamankan tiga terduga, polisi ikut mengamankan tanda bukti yang digunakan saat lakukan perampokan dan penusukan. Salah satunya, pisau, palu dan handphone punya korban.

“Tiga terduga kita amankan berserta barang buktinya. Sedangkan satu terduga kembali berinisial FDK, masih kita buru. Kita telah kantongi data infonya,” kata Setyo.

Dari pernyataan terduga, mereka lakukan perampokan ingin merebut mobil korban karena terbelit hutang.

“Terduga (pasutri) mengakui lakukan perampokan ingin kuasai kendaraan korban karena terbelit hutang dan mesti bayar cicilan. Akan tetapi karena di tempat ramai orang, tidak dapat membawa mobil, cuma handphone korban yang dibawa kabur,” jelas Setyo.

Masih tetap menurut Setyo, perampokan dikerjakan beberapa pelaku di jalan raya Desa gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/12) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku pasutri bertindak menjadi pemesan taksi online dan mengarahkan ke tempat peristiwa masalah (TKP) sesaat dua pelaku lainnya telah menanti untuk menyelesaikan korban.

“Modusnya mereka (pelaku pasutri) mengorder dengan aplikasi online. Lalu dibawa ke satu tempat, disana telah ada pelaksana eksekusi. Pelaku lakukan penusukan sekitar 16 kali pada badan korban,” lanjut Setyo.

Kini ke-3 terduga masih dalam kontrol dan peningkatan di Mapolres Mojokerto. Ketiganya dijaring Pasal 365 ayat 2 KUHP, Junto Pasal 55 KUHP dengan intimidasi pidana penjara sangat lama 12 tahun.

Exit mobile version