News

Pasca-Kerusuhan, Kepala Rutan Malabero Dicopot

[ad_1]

BENGKULU – Pasca-kerusuhan di rumah tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Jumat 25 Maret 2016, yang berdampak tewasnya lima tahanan dan ludesnya seluruh bangunan kamar tahanan rutan. Kepala Rutan Malabero, Siti Mariam, dicopot jabatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.

(Baca juga: Ini Penyebab Kebakaran di Rutan Malabero)

Mantan kepala rutan itu dinonjobkan dan ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemekumham Bengkulu. Meksi begitu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) mengistilahkan pencopotan tersebut sebagai pemindahan.

”Bukan dicopot, tapi dipindahkan ke Kanwil Kemekumham Bengkulu,” kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, saat dihubungi Okezone, Jumat (15/4/2016).

Penggantinya, lanjut Dewa, jabatan tersebut diisi oleh Sri Harmowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Binadik Lapas Bentiring Klas IIA Kota Bengkulu. ”Kepala Rutan sekarang sudah dipercayakan kepada Kasi Binadik Lapas Bentiring,” ujar Dewa.

Sebagaimana diketahui, dalam kerusuhan di Rutan Malabero, lima korban jiwa harus meregang nyawa. Kelima orang itu merupakan tahanan dari kamar nomor 07 blok Narkoba. Tewasnya lima tahanan itu, diketahui lantaran tidak bisa keluar dari kamar yang disebabkan terkunci dari luar.

Kelima korban tewas itu, yakni Medi Satria narapidana kasus narkoba, Agung Nugraha narapidana kasus narkoba, Heru Bilian Toro narapidana kasus penggelapan mobil, Agus Purwanto narapidana kasus pelecehan, dan Hendra Nopiandi narapidana kasus pencurian.

Dalam kejadian itu, Polres Kota Bengkulu telah menetapkan 28 tersangka. Rinciannya, satu oknum sipir berinisial I, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemasok atau pemberi narkoba ke dalam rutan kepada tahanan. 

Selanjutnya, satu tahanan narkoba berinisial EK, yang menghuni kamar 04 ditetapkan sebagai tersangka provokator. Selain itu, Polres Kota Bengkulu juga menetapkan tiga tahanan sebagai tersangka pembakaran, berinisial N, M penghuni kamar tahanan 04 dan AW penghuni kamar nomor 17.

Sementara, 23 tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan, yang mana ke-23 tersangka itu dari kamar tahanan 04 dan kamar 17.

Selain itu, berkas perkara tahap I seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, pihak Kejari Bengkulu telah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

[ad_2]

To Top