Pasal Yang Bakal Menjerat Ratna Sarumpaet

Jakarta, Liputan7up.com – Aktivis Ratna Sarumpaet diputuskan menjadi terduga oleh polisi. Ratna dijaring dua masalah sekaligus juga.

Pertama Pasal 14 UU Nomer 1 tahun 1946 mengenai hukum pidana. Ke-2, masalah 28 ayat 2 UU ITE.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Tersebut bunyi dua masalah tersebut:

Pasal 14 UU Nomer 1 tahun 1946.
(1) Siapa saja, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan menyengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, diberi hukuman dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Siapa saja menyiarkan satu berita atau keluarkan pemberitahuan, yang bisa menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia pantas bisa menyangka jika berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, diberi hukuman dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(2) Tiap-tiap Orang dengan menyengaja dan tiada hak sebarkan info yang ditujukan untuk memunculkan perasaan kedengkian atau permusuhan individu dan/atau grup masyarakat spesifik berdasar pada atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian menuturkan, saksi-saksi dalam masalah Ratna telah dicheck. Hingga, sore barusan polisi tentukan Ratna menjadi terduga.

“Barusan sore sesudah kita check saksi-saksi, kita tentukan menjadi terduga,” kata Herry saat dihubungi, Kamis (4/10).

Herry menuturkan, polisi telah menyebut Ratna untuk dicheck menjadi saksi. Akan tetapi sayang, panggilan tidak diindahkan oleh Ratna.

“Menjadi kita telah panggil dia menjadi saksi hari ini. Jika memang dia pergi atau apakah dia kasih tahu dong beritanya, infokan karena ada acara, saya akan hadir tanggal demikian. Ini tidak memberi berita justru pergi,” jelas dia.

Ratna diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Chile. Ratna ditahan oleh Imigrasi atas atensi dari Polda Metro Jaya.

Jam 22.35 WIB, Ratna datang di Polda Metro Jaya. Dikawal oleh beberapa anggota polisi. Ratna tidak menggubris pertanyaan wartawan. Dia cuma melambaikan tangan saja.

Polisi sudah mengecek dokter dan perawat yang mengatasi Ratna.

Ratna dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi. Perihal tersebut menyangkut mengenai kebohongan yang sudah dia akui mengenai pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Sesudah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik didalam rumah sakit lokasi Jakarta. Ratna juga mengaku sudah lakukan kebohongan.

Exit mobile version