News

Panduan yang Harus Diperhatikan Warga Saat Masa PSBB di Jakarta

Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan resmi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada beberapa hal yang tidak akan bisa dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di Jakarta.

Seperti diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status PSBB telah disepakati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies memberlakukan masa PSBB dari 10 sampai 23 April.

Dalam masa PSBB tersebut, ada beberapa tempat yang ditutup, seperti sekolah atau tempat belajar lain, tempat hiburan, dan beberapa lokasi lain. Selain itu, ada pembatasan transportasi publik, dari kapasitas hanya 50 persen sampai waktu operasi hanya pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Gubernur Anies Baswedan ingin warga Ibu Kota disiplin mengikuti PSBB. Jadi, bisa dicontoh oleh wilayah lain yang akan melaksanakan PSBB.

“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB ini, sementara masalah COVID ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukkan di Jakarta bahwa kita bisa disiplin,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Berikut ini panduan yang harus diperhatikan warga saat masa PSBB di Jakarta:

To Top