News

Orangtua Pengeksploitasi Anak di Jalanan Terancam 13 Tahun Penjara

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yambise mengaku miris melihat banyaknya anak di bawah umur yang dieksploitasi untuk mengemis di jalan-jalan Ibu Kota.

Atas hal tersebut, Yohana meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal ke para pengeksploitasi anak di bawah umur.

“Meski itu dilakukan orangtua, tetap diproses dengan sanksi 13 tahun penjara. Apalagi bukan orangtua pelakunya itu sudah masuk indikasi human traffiking, kena sanksi 15 tahun penjara,” ujar Yohana di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Selain itu, Yohana memuji jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil mengungkap pengekspolitasian anak di bawah umur dengan cara mempekerjakan di jalanan.

“Kita apresiasi kasus ini, ini kedua kalinya saya datang, saya anggap Kapolres ini jadi model kapolres-kapolres dan Kapolda harus belajar dari sini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka baru, yakni IR seorang laki-laki dan MR perempuan dalam kasus dugaan eksploitasi belasan anak di bawah umur yang kerap dijadikan pengemis ataupun pengamen di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Kemarin kita sudah sampaikan dan perkembangan hari ini tersangka jadi empat orang, yakni IR, MR, ER, SM,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2016. (day)

[ad_2]

To Top