News

Oknum Guru Honorer di NTT Gugurkan Janin Berusia Enam Bulan

[ad_1]

SOE — Lantaran hamil di luar nikah, seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Oel-ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, malu dan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Janin dalam kandungan oknum guru atas nama Maria Kase yang baru berumur enam bulan itu merupakan hasil hubungan gelap dengan salah satu tetangga dekatnya yang ternyata sudah berkeluarga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, Faria Arista menyebutkan, bayi yang digugurkan itu dalam keadaan tak bernyawa. Hal itu lantaran sesuai hasil autopsi tengkorak, kepala bayi tersebut pecah.

“Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Tengkorak kepala bayi tersebut pecah sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur AKP Faria Arista, Minggu (3/4/2016).

Untuk memastikan apakah orok tersebut digugurkan atau dilahirkan secara prematur, pihaknya masih menunggu dokter ahli kandungan. Namun, jika Maria terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

[ad_2]

To Top