Jakarta, Liputan7up.com – Perangkat Sipil Negara (ASN) Kota Malang diamankan Petugas di teras tempat tinggalnya saat menggunakan narkoba type sabu. YW (37 tahun) mengakui menggunakan untuk staminanya dalam menjalankan pekerjaan.
“Terduga mengakui untuk staminanya saat kerja,” kata AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota, Selasa (15/1).
YW merupakan ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Malang. Pelaku diamankan di tempat tinggalnya, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Waktu digeledah petugas diketemukan sabu seberat, 0,57 gr di kantong celananya,” tegas Asfuri.
YW mengakui sekitar setahun konsumsi sabu, tapi lama telah tidak nikmati barang haram tersebut. Akan tetapi belakangan tidak diduga ingin coba, sebelum lalu dipergoki oleh petugas kepolisian.
Pelaku memperoleh sabu dari FM alias Gogon yang lalu diamankan di dalam rumah kostnya Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gogon sendiri kerja menjadi pengemudi ojek online.
Dari tangan Gogon diambil alih 3 bungkus klip kecil berisi sabu 4,42 gr, 1 bungkus klip ganja 5,92 gr, handphone, sendok, 11 plastik paket dan satu timbangan.
YW dijaring masalah 112 ayat 1, dengan intimidasi hukuman optimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Sesaat Gogon dijaring masalah peredaran, masalah 114 ayat 1 dengan intimidasi hukuman optimal 20 tahun penjara.
Sesaat YW tidak menyanggah sudah konsumsi sabu. Barang haram itu digunakan tingkatkan stamina saat kerja. YW pun mengakui sedang mempunyai permasalahan, sampai melarikan masalah dengan mengkonsumsi sabu. “Ada permasalahan mas,” tuturnya.