Nyamar Jadi Pasangan Suami Istri Kelompok Pencuri Incar Kendaraan Korban

Jakarta, Liputan7up.com – Menyamar menjadi pasangan suami istri (pasutri), SBY (56) lelaki warga Desa Parungkama, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas dan NR (32) wanita warga Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal berkomplot dalam tindakan pencurian motor dan mobil. Dengan modus itu , saat satu bulan beroperasi di lokasi Kabupaten Cilacap, pasutri palsu tersebut mengelabui beberapa puluh korban.

“Dari pelaku ditangkap 14 kendaraan roda dua, dan 3 unit kendaraan pikap,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat pertemuan wartawan di Mapolres Cilacap Kamis (30/8).

Dalam menggerakkan laganya, SBY dan NR berpura-pura jadi suami istri lalu bertamu ke rumah korban yang jadi tujuan. Kedua-duanya lalu membawa terlibat perbincangan korban supaya tidak awas pada sekitar lingkungan di kediamannya. Waktu korban terjerat asik mengobrol, rekanan SBY dan NR lalu ambil kendaraan punya korban.

“Menjadi pelaku yang diamankan ada tiga. Tidak hanya SBY dan NR, ada pelaku lainnya yang menyelesaikan pencurian yaitu SYM (32) warga Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap,” tutur Djoko.

Djoko menuturkan, untuk pencurian mobil type pikap pelaku ambil lewat cara mengakibatkan kerusakan kunci pintu. Tujuan pencurian, yaitu kendaraan yang diparkir di halaman rumah. Korban diarahkan perhatiannya oleh SBY dan NR, supaya tidak awas memonitor kendaraan diluar, untuk memuluskan tindakan SYM.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut lalu di jual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per unit. Kendaraan tersebut di jual ke masyarakat di lokasi Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya ke-3 pelaku tersebut dijaring dengan masalah 363 kuhp mengenai pencurian. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu , Djoko menuturkan jika deretan Sat Reskrim Polres Cilacap juga sudah mengamankan 50 kendaraan roda yang disangka hasil curanmor. Kendaraan tersebut yang tidak diperlengkapi dengan surat-surat dan terindikasi hasil kejahatan sudah ditangkap oleh Polres Cilacap.

“Pada masyarakat jika yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 dapat menghubungi Sat Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokkan dan akan diserahkan bila memang sama dengan stnk dan bpkb,” katanya.

Exit mobile version