Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dicecar beberapa puluh pertanyaan oleh tim penyidik Tipikor Polresta Depok. Didapati jika Nur dicheck sepanjang hari tempo hari. Kontrol diawali pukul 09.00-23.30 WIB. Nur dicheck sekitar 15 jam di ruangan penyidik.
“Ada 64 pertanyaan,” kata Iim Abdul Halim, kuasa hukum NMI, Jumat (14/9).
Akan tetapi dia tidak menuturkan detail pertanyaan yang diserahkan pada kliennya. Saat kontrol, Nur juga menjawab apakah yang diketahuinya. “Polisi begitu profesional, dalam penyidikan masalah ini,” katanya.
Tentang siapapun yang ikut serta dalam masalah ini, Iim tidak menuturkan. Termasuk juga saat di tanya adakah pihak lainnya yang ikut serta dalam pendapat korupsi miliaran rupiah ini. “Tidak ada, yang lainnya (DPRD Kota Depok) juga tidak,” jelasnya.
Iim juga menyatakan tentang pertanyaan yang diserahkan penyidik pada Nur cuma sekitar project Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. “Substansinya tentang, penyediaan tanah Jalan Nangka, ya kontrol normatif,” ujarnya.
Nur diputuskan menjadi terduga dalam kasu pendapat korupsi perluasan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. Project itu dibebankan pada swasta akan tetapi penyidik membuka ada saluran dana dari APBD Depok tahun 2015. Dari kenyataan itulah yang dipandang ada keganjilan. “Sesudah mengecek 80 saksi pada akhirnya diputuskan NMI dan HP menjadi terduga,” kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.