News

Nomenklatur Pelepasan Lahan Sumber Waras Timbulkan Kerugian Rp755 Miliar

[ad_1]

JAKARTA – Selain mekanisme anggaran, poin kedua dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras adalah nomenklatur (penamaan). Hal ini diutarakan oleh Koordinator Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurutnya, dalam Perda APBD Provinsi DKI Jakarta 2014 penamaannya untuk pembelian lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat. Namun pada kenyataanya yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah pelepasan lahan.

“Nomenklatur (pasal) dalam APBD disebut dengan jelas pembelian lahan RS Sumber Waras, namun dalam pelaksanaannya menjadi pelepasan hak Sumber Waras kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI. Di APBD itu kan jelas pembelian lahan. SK kepala dinas sebelumnya juga pembelian lahan,” kata Boyamin kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).

Namun setelah Ahok mengeluarkan SK pengadaan pada APBD Perubahan 2014 maka pelaksaanya diganti menjadi pelepasan hak. Pembelian dan pelepasan menurut Boyamin merupakan dua hal yang sangat berbeda. Oleh karena itu SK pengadaan yang dikeluarkan Ahok itu tidak memiliki dasar hukum.

“Nah kalau pembelian itu sudah otomatis saya dapat barang. Kalau pelepasan saya belum dapat barang maka tanah itu dilepaskan kemudian menjadi tanah negara baru kemudian pemprov DKI memohon tanah itu kepada negara melalui BPN,” katanya.

“Melalui BPN itu permohonan mesti membayar lagi sementara duitnya sudah habis. Duit habis menjadi tidak bisa ditindaklanjuti. Bahasanya akan mangkrak dan tidak bisa dibeli siapa-siapa. Pemprov DKI yang mengeluarkan uang Rp 755 miliar tidak akan bisa memiliki tanah itu,” urai dia.

Pembayaran dana dari APBD dengan sistem pelepasan itu membuat uang menjadi hilang dan barang tidak didapat.

“Kalau begitu saya ngomong bahwa kerugiannya itu tidak semata-mata Rp191 miliar (audit BPK) kalau menurut saya ini total lost Rp755 miliar harga pembelian menjadi hangus,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top