[ad_1]
MEDAN – Seorang pemuda bernama Eko Wijaya (42), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dari Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2016), Jaksa Joyce menilai Eko telah bersalah melakukan kejahatan dalam perkawinan, seperti diatur dan diancam dengan Pasal 279 Ayat (1) KUHPIdana.
Di mana dalam tuntutan tersebut, Eko telah melakukan pernikahan kedua tanpa sepengatuhan istri pertamanya. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Eko Wijaya dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata Joice di hadapan majelis hakim diketuai Saor Sitindaon.
Perkara ini muncul setelah Neni Suriati (46) yang merupakan istri dari terdakwa Eko, tidak terima Eko telah menikah lagi tanpa izin darinya. Ia pun melaporkan Eko ke Polisi pada 27 Mei 2015 lalu.
Neni dan Eko sendiri menikah pada akhir 2009 lalu. Namun pada Maret 2014 lalu, keduanya bertengkar dan Eko meninggalkan sang istri.
Lalu di medio Mei 2015 lalu, Neni mendapati foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan seorang perempuan di akun sosial media Eko. Belakangan diketahui perempuan yang dinikahi Eko bernama Desi Kartika.
Neni pun lalu mengusut penemuan foto-foto itu hingga mendapatkan informasi jika suaminya telah menikah dengan Desi di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Helvetia. Atas bukti tersebut, ia kemudian melaporkan Eko ke Polisi.
[ad_2]