News

Nasib Sanusi di Gerindra Diputuskan Senin Depan

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Politikus Gerindra ini pun sudah resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah.

Atas masalah hukum yang menjeratnya ini, partai besutan Prabowo Subianto bakal menentukan nasib Sanusi yang juga adik Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik.

“Majelis kehormatan partai akan bersidang dalam masalah ini Senin 4 April 2016,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada Okezone, Sabtu (2/4/2016).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu kader Gerindra ini ke KPK. Sufmi pun enggan berkomentar saat disinggung apakah ada kader Gerindra lain yang turut terlibat dalam kasus Sanusi ini.

“Kita belum tau dan tidak mau mendahului KPK,” tukas dia.

Seperti diketahui, penyidik KPK juga turut menggeledah dan menyegel ruang Taufik terkait penangan kasus dugaan suap Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top