Narapidana Rutan Humbang Ketahuan Menyimpan Sabu Di Sel

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang narapidana (narapidana) yang mendekam di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Nasib Syamsir Halomoan (40), kembali melakukan proses hukum. Ia diserahkan ke polisi sesudah didapati menaruh sabu-sabu di selnya.

“Narapidana masalah narkotika itu beserta tanda bukti sabu-sabu telah diserahkan pihak Rutan ke kita,” kata Kapolres Humbahas AKBP MR Dayan, Selasa (22/1).

Nasib ditangkap sesudah petugas Rutan lakukan pemeriksaan di penjara itu pada Jumat (18/1) sekitar pukul 09.30 Wib. Waktu itu Kepala Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan memerintah supaya semua tahanan dan narapidana disatukan di lapangan.
Sesudah beberapa tahanan dan narapidana disatukan, pegawai rutan juga lakukan pemeriksaan. Pada dinding sisi atas tempat tidur sel Blok D yang ditempati Nasib diketemukan kotak tripleks. Di dalamnya ada 20 bungkus kecil sabu-sabu.

“Sesudah ditunjukkan ke yang berkaitan, ia mengatakan jika narkotika itu bukan kepunyaannya. Tapi narapidana tersebut mengakui menaruh sabu-sabu di pakaian putih kepunyaannya,” jelas Dayan.

Petugas kembali lakukan kontrol. Di bajunya yang ada almari diketemukan 1 plastik sabu-sabu. Nasib mengaku narkotika itu kepunyaannya.

Pihak rutan lalu menyerahkan Nasib dan sabu-sabu itu ke Unit Reserse Narkoba Polres Humbahas untuk diproses selanjutnya. “Kita masih memahami dari tempat mana narkotika itu didapat terduga dan siapapun yang ikut serta,” tegas Dayan.

Exit mobile version