News

Napi Kabur Karena Lapas Overkapasitas, Solusi Dikelola Swasta atau Kerja Sosial?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku masih mengkaji wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pengelolaan lapas oleh swasta dinilai dapat menghemat biaya operasional yang selama ini cukup besar ditanggung oleh negara. “Masih dalam kajian,” ucapnya setelah memantau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, selepas kasus narapidana kabur, Minggu, 7 Mei 2017.

Yasonna menjelaskan, kajian itu harus dibicarakan bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya. Keterlibatan swasta mengelola lapas bukan untuk lapas yang sudah ada, melainkan lapas baru yang akan dibangun untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas.

“Swasta akan membangun dan mengelola lapas di masa mendatang, bukan yang sekarang,” ujarnya.

Hal ini telah diterapkan di beberapa negara. Selain dengan swastanisasi penjara, ujar Yasonna, narapidana diberi pengampunan (amnesti) untuk hukuman satu tahun yang tersisa. Dengan demikian, penumpukan tahanan di lapas akan teratasi. Namun untuk penerapan ini terlebih dulu perlu dilakukan perubahan undang-undang, konsep remisi, dan kajian bersama kementerian lain.

Mindset kita melihat mereka (tahanan) harus diubah, sifat politik kita harus berbeda. Mereka sudah menjalani hukuman, harus ada perbaikan undang-undang, harus ada perubahan paradigma kita bahwa hukum pidana itu ultimum remedium,” tutur Yasonna.

Yasonna mengakui persoalan di Rutan Sialang Bungkuk merupakan masalah klasik yang hampir sama dihadapi beberapa lapas di Indonesia. Ia berharap kejadian di Rutan Pekanbaru menjadi pelajaran bagi lapas lain.

Dia berujar, Rutan Sialang Bungkuk sudah sangat melebihi kapasitas. Rutan yang seharusnya diisi 300 orang malah dipaksakan untuk 1.870 tahanan. Untuk itu, kata Yasonna, pihaknya akan segera mencari solusi dengan menambah bangunan baru tahun depan. Namun terlebih dulu ia akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli di sejumlah lapas di Indonesia. “Kebijakan reformatif harus dilakukan, terutama perilaku pejabat yang bermental pemeras,” tuturnya.

Adapun lebih dari 200 tahanan kabur dari Rutan Kelas IIB Pekanbaru yang berada di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2, Tenayan Raya, Pekanbaru, dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Para napi mengamuk diduga karena kekecewaan atas pelayanan rutan yang marak terjadi praktik pungli. Para napi mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Belum lagi suasana rutan tidak kondusif lantaran melebihi kapasitas. Rutan yang seharusnya diisi 369 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.

Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi untuk Atasi Overkapasitas Lapas?

Sejumlah 448 yang tinggal didalam rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Riau, melarikan diri pada Jumat (5/5). Mereka kabur dari rutannya ke beragam penjuru.

Satu per satu beberapa penghuni rutan yang kabur itu di tangkap. Ada juga yang lalu menyerahkan diri kembali pada rutan sampai sekarang ini masih tetap ada 155 orang yang belum di ketahui rimbanya.

Permasalahan narapidana (napi) kabur bukanlah sekali 2 x berlangsung. Overkapasitas pastinya jadi argumen paling riil yang dihadapi.

” Sesungguhnya pemerintah butuh lebih serius merampungkan masalah yang berbentuk fundamental yakni ada regulasi yang beresiko terjadinya over crowded di lapas serta rutan. Over crowded berikut yang sesungguhnya jadi akar dari semuanya masalah di lapas serta rutan kita, ” ucap Dosen Politeknik Pengetahuan Pemasyarakatan (Poltekip) Kemenkum HAM, Akbar Hadi, saat terlibat perbincangan, Minggu (8/5/2017) malam.

Akbar lantas menuturkan beragam penyebabnya yang memicu terjadinya overkapasitas. Pidana penjara, menurut Akbar, sering jadi ujung dari satu masalah.

” Kian lebih 150 Undang-undang yang berlaku di Indonesia mereferensikan pidana penjara, pikirkan up-date status di sosial media saja dapat di penjara, ” tutur Akbar.

Diluar itu, menurut Akbar, kebijakan supaya pecandu atau pengguna narkotika direhabilitasi dapat juga berimbas pada overkapasitas. Lalu, penyebabnya yang lain, menurut Akbar, yaitu jumlah ideal lapas serta rutan di Indonesia yg tidak seimbang.

” Kebijakan pecandu atau pengguna narkotika bukanlah direhab namun dipidana, jadi terakhir makin tinggi pidananya atau diatas 4 th.. Belum optimalnya aplikasi pidana alternatif. Masalah tindak pidana enteng, seperti masalah pencurian sandal, kayu, buah, sayuran dsb semestinya tak perlu dipidana penjara. Berlakunya PP 99 th. 2012 tentang pengetatan remisi serta pembinaan luar lapas beresiko, napi yang semestinya cepat bebas tetapi mesti tetaplah ada didalam akibat regulasi itu. KUHAP mengamanahkan setiap kabupaten atau kota ada rutan serta lapas, tetapi sebenarnya hal itu tak terealisasi. Jadi jika sekarang ini ada 600 kabupaten atau kota jadi semestinya ada 1. 200 lapas serta rutan. Sebenarnya sekarang ini baru ada 489 lapas serta rutan yang ada di Indonesia, ” tutur Akbar yang pernah jadi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan itu.

Untuk menangani itu semuanya, Akbar juga menyebutkan terdapat banyak jalan keluar yang semestinya di ambil. Satu diantaranya, menurut Akbar, yakni dengan mengaplikasikan sanksi pidana alternatif untuk beberapa masalah pidana enteng dengan hukuman terkecuali pidana penjara.

” RUU KUHP selekasnya disahkan menukar KUHP yang peninggalan jaman Belanda itu. Muatannya semakin banyak mengaplikasikan sanksi pidana alternatif dari pada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dsb, ” ucap Akbar.

Diluar itu, jalan keluar lain yang dimaksud Akbar yakni dengan revisi PP nomor 99 th. 2012. Lalu ada juga supaya pecandu atau pengguna narkoba untuk direhabilitasi dibanding jadi dipenjarakan.

” Revisi PP 99 th. 2012 yang berisi kriteria yang sangat mungkin. Dengan berlakunya PP itu semakin banyak menyebabkan masalah karna diskriminatif, prosedurnya berbelit serta penuh ketidakpastian. Pecandu atau pengguna narkoba baiknya direhabilitasi medis serta rehabilitasi sosial. Lapas bukanlah tempat yang ideal untuk beberapa pecandu narkotika. Kian lebih 30 % warga binaan semua Indonesia yaitu masalah narkotika. Butuh assessment yang kuat apakah yang berkaitan benar-benar pengguna atau bandar, ” ucap Akbar.

” Crash program pembinaan luar lapas lewat penyederhanaan prasyarat serta prosedur pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mendekati bebas dsb. Gandeng pihak ketiga atau swasta untuk bangun lapas-lapas industri. Pihak swasta sediakan tempat kerja sampai kamar tempat tinggal. Manajemen produksi ada kepada pihak swasta tetapi manajemen administrasi pemidanaan serta pengawasan ada pada Kemenkumham, ” tambah Akbar.

To Top