Jakarta, Liputan7up.com – Ketua DPRD Surabaya, Armuji memberikan laporan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang dipandang sudah mencemarkan nama sebaiknya, ke Polda Jatim.
Laporan dengan nomer TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim ini menyampaikan Koordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya bernama Usman.
Armuji menjelaskan, laporan Komisioner Bawaslu ke polisi sesudah ada ketetapan dari sidang Pleno Bawaslu pada 12 Desember lalu, yang menyatakan ia tidak dapat dibuktikan lakukan tindak pelanggaran kampanye.
“Atas basic itu, saya memberikan laporan Komisioner Bawaslu ke polisi,” katanya, Rabu (19/12).
Dia memberikan, saat ini sebagian orang Komisioner Bawaslu sudah memaksakan masalah yang dituduhkan padanya. Walau selanjutnya, pada sidang pleno Bawaslu menyatakan ia tidak bersalah.
Bukan sekedar itu, sebelum waktu sidang pleno, beberapa Komisioner Bawaslu ini telah berkoar-koar ke alat berkaitan dengan pendapat pelanggaran yang dikerjakan.
“Alat jadikan ia (Komisioner Bawaslu) untuk mencari popularitas, dan itu tidak mengenakkan untuk saya,” katanya.
Tidak hanya memberikan laporan Komisioner Bawaslu ke polisi, Armuji mengakui ikut akan memberikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini berkaitan dengan netralitas dari beberapa anggota komisioner Bawaslu yang disinyalirnya merupakan partisipan partai.
“Iya, kita laporkan ke DKPP, masalah netralitas mereka. Karena, saya miliki banyak bukti kuat jika mereka partisipan partai,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menyatakan, langkah yang ditempuh oleh Armuji dia anggap menjadi tindakan yang terlalu berlebih.
Karena, apakah yang dituduhkan pada Armuji sebetulnya telah automatis terehabilitasi melalui hasil sidang Pleno yang menyatakan dia tidak bersalah.
“Kita akan bekerjasama dengan Bawaslu propinsi dan pusat berkaitan dengan ini. Saya tidak terlalu menyikapi karena situasi ini dipolitisir itu saja,” katanya.
Awal mulanya, Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggotanya Baktiono, dilaporkan ke Bawaslu karena pendapat pelanggaran kampanye. Pendapat pelanggaran yang disebut adalah membagi-bagikan hadiah pada saat ada acara warga.
Akan tetapi, dakwaan ini dihalau kedua-duanya, karena pada saat pembagian hadiah, mereka tidak ada dalam tempat tersebut.
Perihal ini diperkokoh dengan Sidang Pleno Bawaslu yang akan memutuskan, jika ke-2 anggota legislatif tersebut tidak bersalah dan tidak dapat dibuktikan lakukan tindak pelanggaran kampanye pada 12 Desember lalu.