News

MUI Minta Mendikbud Kaji Ulang Kebijakan Sekolah 5 Hari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohon kepada Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Muhajir Effendy membahas lagi kebijakan sekolah lima hari. Gagasannya, kebijakan sekolah lima hari bakal diaplikasikan mulai tahun ajaran 2017.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan pers, Minggu (11/6/2017) mengemukakan, kebijakan itu bisa mempunyai pengaruh pada praktek penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang dikelola swadaya masyarakat, umpamanya Madrasah Diniyah serta pesantren.

Zainut menyampaikan, umumnya aktivitas keagamaan itu diawali sesudah pelajar pulang dari sekolah umum, yakni SD, SMP, serta SMA.

Menurut Zainut, dalam kebijakan sekolah lima hari sepekan, jadi berlaku pendidikan sepanjang delapan jam per hari. Hal semacam ini, kata dia, bakal membuat jenis pendidikan Madrasah gulung tikar.

Walau sebenarnya, pendidikan jenis Madrasah Diniyah serta pesantren sampai kini sudah berperan besar untuk penguatan nilai-nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta penanaman nilai-nilai akhlak mulia untuk anak didik.

” Untuk hal itu, MUI memohon pada Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk membahas lagi kebijakan itu, ” ucap Zainut.

Zainut khawatir jika kebijakan sekolah lima hari diaplikasikan, jadi bakal banyak Madrasah Diniyah yang tutup. Demikian dengan juga pengajar di Madrasah Diniyah menjadi kehilangan pekerjaan.

“Hal semacam ini begitu menyedihkan serta bakal menjadi satu catatan kelam untuk dunia pendidikan Islam di negeri yang berdasar pada Pancasila, ” tambah Zainut.

Diaplikasikan Bertahap

Di bagian lain, Zainut mempertanyakan kesiapan fasilitas serta prasarana di sekolah, apakah layak untuk diaplikasikan pendidikan delapan jam satu hari. Sebab bila tidak, paparnya, alih-alih tercipa situasi belajar yang kondusif, nyaman, serta mengasyikkan. Malah anak didik bakal terasa bosan serta stress.

Atas dasar itu, Zainut memohon kebijakan ini diaplikasikan dengan bertahap, selektif, serta dengan kriteria ketat.

“Misalnya cuma diberlakukan untuk sekolah yang telah mempunyai fasilitas pendukung yang ideal. Sedang untuk sekolah yang belum mempunyai fasilitas pendukung tidak atau belum diharuskan, ” kata dia.

Diluar itu, Zainut juga mengusulkan, kebijakan itu tidak diberlakukan untuk seluruh daerah dengan maksud untuk menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

“Jadi daerah diberi pilihan untuk mengikuti program pendidikan dari pemerintah, juga diberi hak untuk mengadakan pendidikan seperti yang sampai kini telah berjalan di masyarakat, ” pungkas Zainut.

To Top