Muhammad Hidayat S yang Bikin Heboh Publik Dengan Melaporkan Putra Jokowi ke Polisi

Seorang pria bernama Muhammad Hidayat S warga Bekasi, Jawa Barat, membuat heboh publik dengan tindakannya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke polisi atas tuduhan dugaan menodai agama dan menyebar ujaran kebensian berbau SARA.

Hidayat menuduh Kaesang dengan dasar postingan video  vlog berjudul #papamintaproyek yang dipublikasikan Kaesang di kanal YouTube pribadinya.

Kaesang dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi pada Senin, 2 Juli 2017.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar mengungkapkan, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video.

“Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya,” kata Hero, Rabu, 5 Juli 2017.

Selain melaporkan KAesang, Hidayat juga menyeret dua orang terkenal, yakni dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dan dan sutradara film, Anto Galon ke jalur hukum.

Ade dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah menyebar kebencian kepada ormas FPI di akun media sosial. Terkait kalimat ‘FPI pengecut beraninya keroyokan’.

Sedangkan, Anto Galon dilaporkan ke polisi lantaran kicauannya tentang ibadah salat di akun Twitter.

Apa yang dilakukan Hidayat ini cukup mengheboh dan terkesan sangat berani, sehingga banyak yang ingin mengetahui siapa sebenarnya Muhammad Hidayat S alias MHS ini?

Dilansir dari VIVA.co.id, Hidayat merupakan seorang pria berusia 52 yang bermukim di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Memfitnah Kapolda

Ini bukan kali peretama Hidayat membuat kehebohan di masyarakat. Sebelumnya, ia juga pernah membuat heboh dengan fitnah yang disebarkan kepada Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.

Bahkan, dia sempat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

Hidayat terbukti sudah dengan sengaja menyebarkan konten video demo 411 yang sudah diedit sendiri. Video itu diupload ke YouTube dengan judul, ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya’.

Tak hanya itu, ia juga menuliskan berbagai kalimat bernada provokasi di setiap potongan gambar, di antaranya: ‘simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya’, ‘kalian kejar HMI itu’ dan ‘kamu pukuli HMI itu memang dia provokator’.

Video itu sempat menjadi viral dan memanaskan kondisi Jakarta di tengah maraknya demonstrasi perkara penistaan agama.

Memang, ketika itu polisi hanya memberikan inisial MHS saja pada diri Hidayat. Dan, saat itu Hidayat lebih dikenal sebagai pemilik akun YouTube bernama muslim friend.

Walaupun terbukti bersalah dan sudah mengakui kesalahannya, proses hukum terhadap Hidayat tak berjalan hingga sampai ke pengadilan. Padahal dalam pasal pidana yang menjeratnya, Hidayat diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Hidayat tidak meringkuk penjara lantaran masa penahanannya ditangguhkan selama proses hukum berjalan. “Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan,” kata Argo, Rabu, 5 Juli 2017.

Mengenai alasan penangguhan tersebut, Argo menjelaskan hal itu adalah alasan subyektivitas penyidik. Tapi ia menegaskan, kasus tersebut tetap diproses oleh pihak Kepolisian “Ya tentu alasan subyektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Exit mobile version