News

Miryam S Haryani Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).

“Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

“Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” tambah Febri.

Elza Syarief

Sebelum penetapan tersangka, KPK memeriksa pengacara senior Elza Syarief. Rekaman kamera pengintai CCTV di kantor pengacara Elza Syarief akan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan guna mendalami adanya pertemuan antara saksi Miryam dengan Elza Syarief dan Rudi Alfonso sebelum datang di sidang ketiga e-KTP lalu mencabut keterangannya di BAP.

Termasuk juga dugaan dengan hadirnya seorang pengacara muda, Anton Taufik yang bertemu dengan Miryam di kantor hukum Elza atas perintah dari Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto. Yang kabarnya Anton Taufik menyarankan Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani saat penyidikan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Elza membenarkan hadirnya Anton Taufik untuk membahas soal e-KTP dan meminta Miryam mencabut BAP. Padahal di persidangan sebelumnya, Miryam membantah bertemu Anton Taufik.

Lantaran memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan itulah, Miryam kini ditetapkan sebagai tersangka.
Miryan dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

“Saya tadi diperiksa antara 20-30 pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Tadi banyak yang dikonfirmasi oleh penyidik. Penyidik juga akan mengambil bukti CCTV, meng-copy CCTV di kantor saya untuk melihat kedatangan mereka (Miryam dan Anton Taufik),” beber Elza Syarief usai diperiksa KPK, Rabu (5/4/2017).

To Top