News

Minim Kewenangan, Hamdan Zoelva Minta Kompolnas Diperkuat

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, kewenangan dari lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat minim oleh karenanya perlu ada penguatan dari segi Undang-Undang.

“Kompolnas mempelajari apa yang terjadi di kepolisian, tapi kewenangannya sangat minimalis. Karena itu saya sarankan ketika kita perkuat maka harus diubah undang-undangnya atau dibuat undang-undang baru untuk Kompolnas,” ujar Zoelva saat menghadiri seminar Nasional Kompolnas, di Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Dia menjelaskan, kewenangan untuk Kompolnas yang mengawasi dan dapat memberikan perubahan dalam tubuh kepolisian seharusnya dapat memberikan dampak yang sangat besar namun hal tersebut saat ini justru tidak maksimal.

“Jadi kewenangannya tidak hanya membantu Presiden. Dari dulu sebenernya mengharapkan undang-undang untuk Kompolnas direvisi,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan, dalam Undang-Undang Kompolnas sendiri terdiri dari tiga perwakilan elemen yakni yang mewakili pemerintahan, mewakili masyarakat, dan mewakili akademisi.

“Jadi, itu perlu dilakukan agar lembaga ini independen, dan tidak ada ketimpangan, sehingga jelas dalam membuat kebijakan,” tukasnya.‎

[ad_2]

To Top