Terpidana masalah penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selekasnya dieksekusi penjara. Ahok peluang besar juga akan jadi penghuni Instansi Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
” Semoga bila dapat besok atau lusa, atau sekurang-kurangnya minggu ini. Sebelumnya Lebaran, agar tenang, ” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia , Selasa (20/6/2017).
Salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok di kirim Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Surat itu telah di terima Kejari Jakarta Utara pada Senin (19/6) siang tempo hari.
” Surat itu telah saya laporkan ke pimpinan, ke ketua tim jaksa penuntut umum, serta pada pimpinan yang berada di Kejaksaan Tinggi juga. Tinggal nunggu proses eksekusi, ” tuturnya.
Jadi eksekusi Ahok ke LP tidak juga akan menanti lebih lama sekali lagi. ” Standarnya sich ke LP Cipinang. Bila tidak ke LP Cipinang, jadi ke LP Salemba. Namun umumnya ke LP Cipinang, ” ucap Diky.