News

Menurut Pengacara Ahok, Buni Yani Memang Bersalah

I Wayan Sudirta, satu diantara pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengharapkan kekeliruan yang dituduhkan ke Buni Yani dapat dibuktikan di pengadilan. Wayan mengingatkan kalau dalam sidang clientnya, Buni Yani telah dimaksud jaksa jadi satu diantara pihak yang menggelisahkan orang-orang atas unggahan potongan video pidato Ahok.

” Saya mengharapkan kebenaran materiil itu dapat dibuktikan karna berdasar pada tuntutan jaksa kalau satu diantara penyebabnya keresahan orang-orang itu kan Buni Yani, ” kata Wayan saat dihubungi.

Dalam sidang tuntutan pada Ahok pada 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, ada andil dari Buni Yani yang mengakibatkan kegaduhan di orang-orang dengan opini kalau video pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah menodai agama Islam. Jaksa juga memanggil masalah yang menjerat Ahok itu bergulir sesudah beberapa pelapor melihat video yang diupload Buni Yani.

Wayan mengharapkan hakim memperhatikan kenyataan ini serta tegas mengadili Buni Yani.

” Saya mengharapkan pengadilan bersikhap adil serta tegas, tidak memihak, tidak menganatirikan, tidak tebang tentukan, tidak tentukan kasih dalam mengadili warga negara, ” kata dia.

Dalam sidang hari ini, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 th. 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik. Ia dinilai sudah merubah, mengakibatkan kerusakan, serta sembunyikan info elektronik punya orang lain maupun umum berbentuk video Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani juga dimaksud sudah memotong video itu dengan penting sampai berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 hingga menit 25 lantas mengunggahnya ke akun Facebook.

Buni juga dipandang tidak mematuhi Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 mengenai pergantian atas UU RI nomor 11/2008. Jaksa menjelaskan, Buni Yani sudah menyingkirkan kata ” gunakan ” serta memberikan caption ” Penistaan Pada Agama dengan keterangan Pemilih Muslim, dan nampaknya bakal berlangsung suatu hal yang kurang baik ” dengan video ini tanpa ada seizin Diskominfo DKI Jakarta sebagai yang memiliki rekaman.

Perbuatan Buni Yani dipandang menyebabkan kebencian atau permusuhan umat Islam pada Ahok. Menurut JPU, penambahan caption itu menyebabkan ada reaksi dari orang-orang, terutama umat Islam yang bisa menyebabka

To Top