News

Menurut KPK Kesadaran Pejabat Sulteng Laporkan Harta Kekayaan Masih Rendah

Menurut KPK Kesadaran Pejabat Sulteng Laporkan Harta Kekayaan Masih Rendah

Jakarta, Liputan7up.com – Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilainya kesadaran dan kepatuhan petinggi di Propinsi Sulawesi Tengah masih rendah dalam memberikan laporan harta dan kekayaannya mereka.

Berdasar pada data per tanggal 27 Agustus 2018, LHKPN dari Pemprov Sulteng masih rendah. Anggota Team LHKPN KPK Listya Rini Ekaningtyas mengharap, adan ya kepatuhan, baik di lingkungan eksekutif ataupun legislatif pada Pemprov Sulteng ataupun DPRD Propinsi Sulteng.

“Akan tetapi, masih semakin bagus dibanding DPRD,” tuturnya seperti dikutip dari Pada, Rabu (29/8).

Dia mengatakan , sosialisasi ini menjadi usaha penambahan kepatuhan di beberapa lembaga di Indonesia. Listya menuturkan jika pengisian LHKPN, seperti SPT, akan diawali dari 1 Januari sampai 31 Maret. Namun, karena sedan g waktu transisi dari manual ke elektronik, KPK memberi toleransi sampai awal September 2018.

“Jika kartunya masih berwarna hijau atau biru, asal tidak merah janganlah cemas. Kami dari Deputi Mencegah memang ditu jukan untuk menahan bukan lakukan penindakan , menjadi janganlah cemas untuk memberikan laporan harta kekayaannya,” katanya.

Dalam pertemuan itu , ada Ketua DPRD Propinsi Sulteng Aminuddin Ponulele beserta semua wakil ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD Propinsi Sulteng, Sekretaris Propinsi Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate, Inspektorat Sulteng Muhammad Muchlis, Team LHKPN KPK terdiri atas Listyo Rini Ekaningtyas, Edi Prasetyo, Mardialina, dan Solahuddin, serta beberapa kepala OPD Sulteng.

To Top