News

Menteri LHK Bawa Kasus Reklamasi Teluk Jakarta ke Ranah Hukum

[ad_1]

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) akan mengambil langkah hukum terkait proyek reklamasi teluk Jakarta yang ditenggarai menabrak sejumlah aturan.

Namun, Menteri LHK Siti Nurbaya terlebih dulu akan melakukan pendekatan administratif guna memastikan pihak swasta mengikuti seluruh aturan dalam proyek reklamasi tersebut.

Kemudian, berita acara dan analisis akan dilakukan sebelum mengambil langkah hukum kepada pihak swasta yang ditenggarai melanggar sejumlah aturan.

Menurut Siti, investigasi yang akan dilakukan merupakan investigasi strategis yang juga akan melibatkan Kemenko Maritim.

(Baca juga: Komisi VII Desak Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Reklamasi)

Siti juga menyoroti analisis dampak lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dianggap tidak memiliki sensitivitas terhadap kemasyarakatan dan objek vital nasional yang berada di sekitar wilayah reklamasi.

Sehingga Siti berharap moratorium yang segera berjalan akan menyelesaikan segala polemik terkait proses reklamasi teluk Jakarta tanpa mengenyampingkan proses hukum yang juga tengah berjalan.

Sementara itu, hingga saat ini penghentian proses reklamasi masih berjalan lantaran harus disesuaikan dulu dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

[ad_2]

To Top