News

Mensos Geram Adanya Eksploitasi Anak hingga Diberi Obat Penenang

[ad_1]

JOMBANG – Terungkapnya kasus eksploitasi anak oleh jajaran Polres Jakarta Selatan yang melibatkan kedua orang tuanya membuat Menteri Sosial (Mensos) Kofifah Indar Parawansa geram. Mensos meminta pihak kepolisian menjerat kedua orang tua bocah tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

’’Lho memang harus begitu (dipenjara). Undang-Undangnya seperti itu. Jadi harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Karena ini persoalan pelanggaran hukum,’’ ujarnya kepada Okezone saat memberikan orasi ilmiah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jombang, Minggu (27/3/2016).

Dia menambahkan, ulah orang tua yang menelantarkan anaknya ini sudah keluar batas. Sebab, selain mempekerjakannya sebagai pengemis, satu anak di antaranya masih berusia 6 bulan mendapat perlakuan kejam. Balita itu diketahui dicekoki obat penenang.

’’Hasil komunikasi saya dengan staf tadi pagi, rupanya yang bayi umur 6 bulan harus mendapat penanganan lebih serius. Karena rupanya yang berusia 6 bulan terlalu banyak dicekoki obat penenang,’’ tambahnya.

Menurut Mensos, peristiwa ini bukan lagi dalam kategori penelantaran anak, melainkan sudah memasuki kategori perdagangan anak. Sehingga, penegak hukum harus menindak tegas kedua orang tua anak-anak ini.

’’Ini kategori perdagangan anak. Sehingga harus ada pemberian sanksi hukuman yang menjerakan. Supaya itu menjadi warning bagi orang tua lainnya. Semiskin apapapun lindungilah anak itu karena kewajiban melindungi anak adalah orang tua,’’ terang Khofifah.

Menurutnya, saat ini keempat anak tersebut sudah berada di lokasi yang aman. Tiga di antaranya sudah berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus. Sementara untuk balita yang berusia 6 bulan masih menjalani perawatan di rumahsakit.

’’Besok saya akan mengunjungi kesana. Alhamdulillah tadi menteri PPA sudah kesana,’’ tandasnya. (day)

[ad_2]

To Top