News

Menlu RI Bagikan Paspor bagi Keturunan Indonesia di Filipina Selatan

Liputan7up – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dilaporkan telah secara simbolik membagikan paspor kepada 300 warga negara Indonesia (WNI) di Filipina Selatan. Pemberian paspor yang berlangsung di House of Indonesia, Davao City, tersebut adalah tahap awal dari rencana pemberian paspor kepada sekitar 2.435 orang keturunan Indonesia, yang telah diverifikasi dan ditetapkan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut keterangan Kementerian Luaar Negeri Indonesia pada Rabu (3/1), WNI tersebut berasal dari 8 provinsi di wilayah Filipina Selatan. Pemberian paspor tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka dan memudahkan pemberian pelayanan dan perlindungan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini oleh KJRI Davao City.

“Pemberian paspor adalah bentuk paling mendasar dari kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. Paspor adalah instrumen perlindungan, karena memberikan kepastian hukum bagi WNI dan memudahkan Perwakilan RI untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Proses penentuan status ini sudah dimulai sejak lama. Namun dalam 3 tahun terakhir kita lakukan percepatan,” ucap Retno.

Masalah warga keturunan Indonesia di Filipina Selatan adalah masalah yang sudah menjadi pembahasan bilateral kedua negara sejak puluhan tahun lalu. Diperkirakan terdapat sekitar 12 ribu warga keturunan Indonesia di wilayah Mindanao.

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Filipina dan UNHCR sejak 2011 sepakat untuk memulai proses penentuan status.

Hasil studi UNHCR pada tahun 2012, sekitar enam ribu Keturunan Indonesia tersebut mengalami kesulitan akses terhadap pendidikan, hak-hak sipil dan fasilitas kesehatan. Kesulitan tersebut akibat ketidakjelasan status dan kemiskinan yang mereka alami. Survei UNHCR tahun 2015 menunjukkan bahwa sekitar 8.756 Keturunan Indonesia terancam stateless. Dari jumlah tersebut, 8.745 orang telah diverifikasi, dimana 2.435 orang diantaranya telah diberikan Surat Penegasan Kewarganegaraan Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sisanya adalah WN Filipina dan mereka yang masih memiliki kewarganegaraan ganda karena berusia di bawah 18 tahun.

Dari berbagai upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina akhirnya memberikan komitmen untuk mengeluarkan edaran resmi. Edaran tersebut memungkinkan para WNI yang telah memperoleh paspor untuk mendapatkan ijin tinggal yang dapat diperpanjang setiap lima tahun.

To Top