News

Menkumham: Bos Agung Sedayu Group Masih di Indonesia

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, masih berada di Indonesia. Aguan kini dicekal pelesiran ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan dugaan suap pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.

“Belum ada data pelintasan mereka, berarti belum keluar, dari data kita seperti itu,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang properti tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang sudah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka.

“Dicegah agar sewaktu yang bersangkutan dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Minggu 3 April 2016.

Seperti diketahui, anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi izin pelaksanaan proyek pembuatan 17 pulau atau proyek reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan itu.

Sembilan pengembang tersebut, terdapat juga PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), dan PT Jakarta Propertindo.

Selain Kapuk Naga Indah yang sudah dapat lampu hijau, anak usah APL yakni Muara Wisesa Samudera juga sudah mendapat izin pelaksanaan dari Pemprov DKI. Sementara perusahaan yang lainnya baru mendapat izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 di era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo. Sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Desember 2014.

Seperti diketahui, pada kasus ini Mohamad Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku personal assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.

[ad_2]

To Top