Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa pada KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/5/2017).
Selain itu Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Siti menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan pada pejabat pembuat komitmen Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.
Selain itu Siti juga meminta Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
“Fakta persidangan, unsur setiap orang baik berdasarkan undang-undang maka disimpulkan sebagai berikut, terdakwa menjabat Menkes yang membantu presiden dan mengatur uang di Kementerian Kesehatan. Terdakwa seorang subjek hukum yang melakukan tindakan korupsi bersama-sama,” kata Jaksa.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan, Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation mengaku pernah bertemu Mulya.
Menurut jaksa, Mulya saat bertemu Nuki menyampaikan Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.
“Terdakwa mengatakan kepada Mulya, PT Indofarma tolong dibantu, si Nuki adik ipar Ketum PAN dan selama ini PAN bantu kita,” ujar jaksa.
Siti sambung jaksa mengabaikan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.
“Fakta hukum, terdakwa memiliki niat dengan Mulya penunjukan langsung pengadaan alkes sesuai Keppres. Maka dalam hal ini terdakwa tidak melakukan sendiri bersama Mulya,” kata jaksa.
Sedangkan soal penerimaan duit, Siti menurut jaksa menerima Rp 1,9 miliar, yang diperoleh terpisah yakni Rp 1,4 miliar berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif dan dari Sri Wahyuningsih Rp 500 juta.
“Kami berkesimpulan rangkaian diatas pemberian yang diberikan pada terdakwa. Untuk pencairan MTC terdapat printout dari para saksi,” ujar jaksa.