News

Menkes Dr Terawan Berharap Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Disubsidi

Jakarta – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai kenaikan iuran yang mencapai 100 persen memberatkan terlebih jika tak ada perbaikan layanan. Selain itu, kenaikan iuran juga dianggap memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, saat ini mendorong agar iuran kelas 3 tidak dinaikan. Dalam artian, pemerintah dapat tetap memberlakukan besaran iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 pada awal tahun depan, namun peserta bisa tetap membayar sesuai besaran saat ini, yakni Rp 25.500.

“Hari ini saya ada rapat kabinet, otomatis belum ada keputusan apa-apa tapi kita dorong supaya upaya membuat BPJS terutama kelas 3 bisa terbantu iurannya, itu saja dan nanti akan kita bahas,” katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Selasa (12/11/2019).

Hal ini juga didasari penolakan Komisi IX DPR RI Komisi IX soal kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), terlebih hampir setengah jumlah peserta mandiri adalah kelas 3.

“Artinya yang selama ini udah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP,” ucapnya.

“Mohon doa saja supaya upaya kita berhasil, kan ini proses koordinasi. Proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai,” tutup Menkes.

Bahkan, netizen di Twitter sempat meramaikan tagar #BoikotBPJS sebagai bentuk penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap sebagai sebuah paksaan.

Jika benar wacana Terawan dikabulkan, dan tidak ada kenaikan maka akan banyak yang rela turun kelas.

Terawan sendiri mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

“Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan,” kata Terawan.

“Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf kepada CNBC Indonesia.

Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. “Masing-masing dua lembar,” tuturnya.

Lebih lengkapnya, Iqbal juga mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
-Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

Berikut Kanal tempat layanan perubahan kelas rawat BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.


BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

To Top