Jakarta, Liputan7up.com – Agustinus Wunblolong, mahasiswa fakultas hukum pada suatu kampus di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, cuma dapat tertunduk sesudah ditangkap pihak kepolisian bidang Kelapa Lima dan tim buser Polsek Adonara Timur, Selasa (20/11).
Mahasiswa semester tiga ini diringkus aparat berkaitan masalah pencurian lima unit sepeda motor dari dalam ruang universitas. Dia diringkus di kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, saat sedang lakukan transaksi dua unit sepeda motor type Vixion, di harga Rp 7,5 juta per unit.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stef Siga mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku masuk ke parkiran motor universitas Undana, ataupun Unkris lalu mencabut salah satunya kabel motor yang telah ditarget.
“Berkaitan beberapa kasus pencurian di ruang universitas, jika yang berkaitan lokasi laganya di ruang universitas. Lalu kita lakukan peningkatan lanjutan dari pernyataan dari terduga jika, motor yang dicuri dua unit kembali dan dua unit tersebut motor Vixion,” kata Stef.
Menurut dia, pelaku langsung mengantar ke pulau hasil curiannya untuk di jual. “Nah yang berkaitan berlaga satunya di universitas Undana dan satunya di Unkris, dari pernyataan terduga motor tersebut yang berkaitan jual ke kampung halamannya, di Adonara Timur, di harga Rp 7,5 tujuh juta per unit,” tutur ia.
Walaupun begitu, Agustinus masih beralasan orang tuannya seringkali terlambat kirim uang perkuliahan, ataupun cost sewa kontrakan. Hingga membuat nekat lakukan tindakan pencurian di ruang universitas.
“Matik saya bongkar kontaknya, jika Vixion saya cabut kabelnya, saya ketahui karena tamatan tehnik dan sendiri lakukan tindakan pencurian. Orangtua kirim uang terlambat jadi saya curi, yang saya curi itu Vixion tiga dan beat dua unit, semua di universitas. Universitas Unkris tiga unit dan Undana dua unit,” kata Agustinus dengan selalu tundukkan kepala.
Karena tindakannya, kini Agustinus terancam dikeluarkan dari universitas, karena mesti melakukan hukuman yang dijeratkan kepadanya yaitu, masalah 362 KUHP dengan penjara minimal 5 tahun.