Membunuh Begal Karna Membela Diri Korban Bebas dari Hukum

Jakarta, Liputan7up.com – Polres Bekasi tidak menjerat MIB (18) yang melakukan perlawanan terhadap dua begal di jembatan layang Sumarecon Bekasi. Perlawanan MIB itu membuat salah satu begal berinisial AS tewas.

Kapolres Bekasi Kombes Indarto mengatakan perbuatan MIB masuk dalam kategori bela paksa. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP, tidak terdapat unsur pidana dalam perbuatan untuk membela diri.

“Tidak ada perbuatan melawan hukum karena perbuatannya dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Liputan7up.com, Kamis (31/5).

Pasal 49 ayat 1 KUHP itu menyebutkan bahwa, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Indarto mengatakan pihaknya pun telah meminta keterangan ahli pidana untuk mengetahui apakah yang dilakukan MIB adalah kategori bela paksa atau bukan.

Pemeriksaan ahli itu juga dilakukan dengan melakukan konfrontasi terhadap keterangan yang telah disampaikan oleh MIB.

“Sesuai, faktanya sesuai. MIB ini melakukan itu [perbuatan yang menewaskan begal] spontan membela diri ketika dia dibacok beberapa kali oleh pelaku, langsung direbut [celuritnya], jatuh, dan itu [celurit]-nya bisa diambil, lalu dia membacok [begal] itu. Fakta-fakta itu semua sudah kita diskusikan dengan ahli pidana, betul sependapat bahwa itu masuk dalam kategori bela paksa,” tuturnya.

Meski tidak didapat CCTV di jembatan layang atau fly over itu yang dapat dijadikan sebagai petunjuk, Indarto mengatakan aksi begal yang hendak dilakukan AS itu pun dibenarkan oleh IY, rekan AS yang ikut menyerang MIB.

“Tidak ada [CCTV] di jembatan itu, tapi kita prarekonstruksi. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi. Dan itu sudah dibenarkan oleh salah satu tersangka perampok itu, IY,” tuturnya.

Aksi begal itu terjadi pada Rabu (23/5) lalu di jembatan layang Sumarecon, Bekasi. Saat itu, MIB bersama rekannya AR sedang memarkir motor di pinggir jalan jembatan layang. Namun tak berselang lama, MIB dan AR dihampiri oleh dua orang yakni AS dan IY.

AS dan IY meminta telepon genggam yang dimiliki oleh MIB dan AR. MIB enggan memberikan telepon genggamnya dan berujung dengan keributan.

AS sempat menodongkan celurit yang dibawanya kepada MIB. Usai perkelahian itulah, MIB berhasil merebut celurit AS dan membacok badan AS. Usai melarikan diri, AS tewas di rumah sakit dan IY pun mengalami luka-luka.

Kini, IY dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Exit mobile version