Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
” Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan,” tandas hakim Taksin.
Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.