Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Meikarta

Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher diskedulkan akan dicheck penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dicheck untuk lengkapi berkas penyelidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

“Saksi Aher akan diminta info untuk terduga NHY (Neneng Hasanah Yasin),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Belum juga didapati apakah yang akan digali penyidik pada Aher. Akan tetapi disangka terkait surat ketetapan nomer: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 mengenai Delegasi Service dan Penandatanganan Referensi Pembangunan Komersial Ruang Project Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.

KPK awal mulanya mengendus perizinan project Meikarta memiliki masalah. Instansi antirasuah juga sudah sempat menyarankan supaya pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit lagi izin tersebut.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng dan kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.

Exit mobile version