News

Manipulasi Voucher Cashback Bukalapak Polisi Amankan 3 Tersangka

Manipulasi Voucher Cashback Bukalapak Polisi Amankan 3 Tersangka

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tangkap tiga orang yang disangka merekayasa transaksi di situs jual beli online, Bukalapak. Tiga orang itu ‘ngakalin’ sarana voucher cashback untuk memperoleh keuntungan sampai Rp 70 juta.

Ke-3 terduga semasing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka diamankan di sejumlah tempat berlainan di lokasi Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018. Penangkapan dikerjakan berdasar pada laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomer LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.

“Tiga terduga baru kita amankan bulan Desember, kurang lebih 1 minggu yang lalu telah kita amankan, kita kerjakan penangkapan di daerah Jawa Timur,” tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Rickynaldo menjelaskan, beberapa terduga manfaatkan voucher cashback lewat cara membuat banyak account konsumen. Mereka ikut bertindak menjadi pelapak.
“Terduga sama-sama terkait dan bergantian menjadi penjual dan konsumen. Saat terduga 1 jadi penjual, jadi terduga 2 dan 3 jadi konsumen atau demikian sebaliknya,” katanya.

Beberapa terduga lakukan transaksi pembelian sesuai dengan ketentuan di Bukalapak. Akan tetapi mereka ikut mempunyai account lebih dari satu yang bertindak menjadi pelapak dan konsumen lalu lakukan transaksi di akunnya sendiri.

Tidak hanya itu, barang yang diantar ikut tidak sesuai dengan pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Perihal itu dikerjakan untuk mempermudah proses pengiriman, mengirit cost packing dan layanan kurir.

“Contohnya penjual mengiklankan hp, hardisk, shockbreaker dan konsumen pilih barang itu, tetapi yang di kirim bukan barang itu tetapi berbentuk dokumen, surat, atau kopi sachet,” kata Rickynaldo.

Voucher cashback uang didapat terduga melalui account konsumen itu lalu digunakan untuk pembelian barang kembali di account pelapak yang sama. Hingga dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di account pelapak terduga.

“Mengakibatkan Bukalapak alami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta,” kata Rickynaldo.

Karena tindakannya itu, beberapa terduga dijaring dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 mengenai Mencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Head of Trust and Safety PT Bukalapak, Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya selalu berusaha memberi kenyamanan dan keamanan buat pemakainya dalam belanja. Bukalapak ikut selalu menghadapi semua kecurangan sampai kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Sebab itu, Bukalapak memberikan laporan tiga orang yang disangka kuat sudah merekayasa transaksi dan melakukan perbuatan curang dengan manfaatkan sarana yang dikasihkan. Masalah berawal dari keraguan tim Bukalapak pada promosi yang di tawarkan saat periode Maret – Mei 2018.

“Team Bukalapak temukan keanehan pada pemakaian kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dikerjakan oleh beberapa pemakai Bukalapak,” kata Ghifari.

Team Trust and Safety Bukalapak lalu lakukan investigasi dan pencarian sampai diketemukan tiga orang penyalahguna yang bertempat di Kediri, Jawa Timur. Dari peristiwa ini, Bukalapak alami kerugian sampai beberapa puluh juta rupiah dan masih ada peluang nilai kerugian makin bertambah bersamaan proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Kami selalu tindak tegas beberapa kasus penyalahgunaan kode promosi ataupun kecurangan yang lain. Promo-promo yang dikasihkan oleh Bukalapak pada beberapa pemakai diinginkan untuk meningkatkan keseruan belanja di Bukalapak serta menggerakkan perkembangan beberapa UKM di Indonesia,” kata Ghifari.

To Top