News

Majelis Ulama Indonesia Sebut Korupsi Alquran Bukan Pelecehan Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui akan segera mengeluarkan sikap keagamaan tentang korupsi. Saat ini, MUI tengah merinci sikap keagamaan tersebut sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air.

Sikap keagamaan yang nantinya dikeluarkan oleh MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/04/2017).

Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan umat. Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP.

Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam ‘korupsi’ ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.

“Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaaan Alquran kembali menggelembung ke permukaan pemberitaan, setelah KPK kembali menetapkan tersangka baru.

Ia adalah Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi,Baru tiga tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, ia divonis bersalah karena menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap adalah bagian dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.

Saat itu, Fahd masih menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut  kuat dugaan terjadi mulai dari tahun 2010.

To Top