News

Main Judi di Depan Pura, Kakek 60 Tahun Diringkus

[ad_1]

BULELENG – Seorang kakek berusia 60 tahun diringkus polisi lantaran tertangkap sedang main judi togel di depan Pura Dalem, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di kawasan Jagaraga. Kemudian didapati seorang pria bernama Komang (60), warga Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Sawan, melakukan kegiatan kriminal tersebut.

Lantas pria itu ditangkap petugas Polsek Sawan saat sedang asyik menjual judi togel kepada warga Desa Jagaraga secara terang-terangan pada Minggu 1 Mei 2016. “Kemudian kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, Senin (2/5/2016).

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, uang tunai pecahan Rp20 ribu satu lembar, uang pecahan Rp5ribu tujuh lembar, uang pecahan Rp2 ribu enam lembar, kemudian pecahan Rp1.000 dua lembar. Total keseluruhan Rp69 ribu.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua pulpen serta satu bundel kupon putih beserta angka pasangan yang telah ditulis. Atas perbuatannya, Komang dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

[ad_2]

To Top