News

Mahkamah Agung Tolak Partai Idaman Maju Pemilu 2019

Jakarta, Liputan7up.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang verifikasi partai politik yang diajukan Partai Idaman.

Partai yang dipimpin raja dangdut Rhoma Irama itu pun dipastikan tak bisa maju dalam pemilihan umum 2019.

Dari putusan yang diunggah melalui web MA pada 6 Juni lalu menyatakan majelis hakim menolak permohonan keberatan hak uji materiil dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1 juta kepada Partai Idaman.
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachruddin dan Yosran pada 16 April 2018.

“Amar, menolak permohonan hak uji materiil dan telah berkekuatan hukum tetap,” seperti dikutip dari putusan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan proses verifikasi yang dilakukan KPU mulai dari pendaftaran hingga penetapan partai politik telah sesuai seperti yang dimaksud dalam UU Pemilu.

“Menimbang, permohonan keberatan pemohon tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak.”

KPU sebelumnya menyatakan Partai Idaman tidak lolos ke pemilu 2019. Lantas, Partai Idaman menggugat keputusan itu ke Bawaslu.

Setelah gugatannya ditolak Bawaslu, Partai Idaman kemudian membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap KPU.

Menurut majelis hakim, materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan mereka menjadi peserta pemilu 2019. Partai Idaman kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

To Top