News

Loloskan Bupati Positif Narkoba, KPU Kecolongan?

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo resmi mencopot Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi lantaran terjerat kasus narkoba. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan kepala daerah berusia 28 tahun itu sebagai tersangka dalam perkara barang haram tersebut.

Menanggapi hal itu, pendiri Gerakan Anti Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecolongan lantaran meloloskan calon kepala daerah yang terbukti menggunakan narkoba.

“Pertama, saya apresiasi kebijakan yang ditindaklanjuti Mendagri yang memecat. KPU harus mempunyai ketegasan. KPU tidak pernah berpikir sampai kesitu. KPU kecolongan,” ujar Henry kepada Okezone, Minggu (20/3/2016).

KPU, lanjut Henry, selama ini cenderung memberikan waktu kepada calon kepala daerah dalam melakukan tes kesehatan, termasuk tes urine. Sebab itu, ia meminta agar uji air seni dilakukan secara mendadak. Kalaupun sang calon meminta waktu, ia mengimbau agar KPU bisa melaporkan hal tersebut kepada BNN agar tetap memantau.

“Selama ini calon bisa beralasan minta waktu. Pemeriksaan calon harus mendadak dan KPU harus melapor ke BNN jika ada yang minta waktu. Karena kalau dia minta waktu, saat itu dia konsumsi zat penawar,” imbuhnya.

Selain itu, Henry juga mengimbau agar BNN semakin gencar memeriksa para pejabat publik. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga anti narkoba sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sekarang ini, setiap ada indikasi atau info masyarakat langsung dites urine, siapa aja, tidak hanya bupati, yang menolak langsung periksa. Itu kewenangan BNN. Itu diatur di Pasal 70 UU Narkoba. Ke depannya saya harapkan, semua pejabat termasuk DPR dengan sukarela mau diperiksa dan memberi contoh sebagai pejabat publik,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top