Listrik Padam, Pelayanan Kependudukan Terganggu

[ad_1]

DELISERDANG – Pemadaman listrik yang masih sering terjadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berimbas terhadap pelayanan publik. Salah satu contoh adalah pelayanan publik di Kantor Camat Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Menurut warga Desa Kutalimbaru, Sembiring, ia datang bersama istri dan keponakannya sejak pagi untuk merekam foto guna pencetakan KTP elektronik. Namun dibatalkan karena listrik mati.

“Saya dan keponakan jadi tak bisa foto karena mati lampu. Masak enggak ada gensetnya,” keluhnya sembari menunggu listrik menyala, Kamis (14/4/2016).

Padahal, menurut Sembiring, Kecamatan Pancur Batu mewadahi banyak warga dari sejumlah desa. Hambatan pelayanan ini membuat banyak warga kesal.

“Pengurusan KK saja bisa sebulan enggak selesai-selesai. Banyak sekali alasannya. Para pegawai ini seolah tidak bisa kerja cepat. Malas sekali. Jadinya kami kayak orang kurang kerjaan saja lama-lama menunggu di sini. Terus kami harus ke Pakam lagi, mengurusnya,” ujar dia.

Warga lainnya, Dorlan Simanungkalit (31), warga Perumnas Simalingkar, Deli Serdang juga mengeluhkan hal yang sama. Ia mengaku tiba di kantor Camat pada pukul 09.00 WIB, tapi pelayanan petugas atau pegawai kantor camat baru buka pukul 09.30 WIB.

“Padahal saya harus ke Labuhan Batu besok pagi. Ada tugas. Saya cuma mau perekaman e-KTP. Saya baru pindah tugas dari Nias. Inilah birokrasi kita. Di atas terdengar manis. Di bawah ribet dan lambat. Masa genset enggak punya. Padahal ke Nias dikirim banyak genset,” bebernya.

Di halaman kantor Camat beberapa warga yang hendak mengurus pembuatan KK dan KTP telihat masih terus menunggu. Sementara, sejumlah pegawai di kantor tersebut malah sibuk mengobrol.

“Mati lampu (listrik padam) Pak. Senin, saja bapak datang. Jaringan juga lagi bermasalah,” ujar Dina, salah satu pegawai.

Sebelumnya, Rohanna pegawai Kantor Camat juga mengatakan untuk menerima warga yang pindah domisili walau berkasnya lengkap, bisa sampai sebulan lebih. Dan itu tidak ada kepastian kapan rampung. Karena itu, ia menganjurkan para warga mengurus sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuk Pakam, Deliserdang.

“Urus sendiri saya ya Pak. Kami enggak jamin bisa selesai dalam sebulan. Bisa juga sampai dua bulan,” ujar Rohanna.

[ad_2]

Exit mobile version